KOTA BATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua terjadap tersangka dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Kasus pembunuhan di Villa Songgoriti dan perkara penyalahgunaan obat-obatan.
Penyerahan berkas dari penyidik Polres Batu bertempat di ruang Tahap II seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Edi Sutomo, SH.MH., Selasa (31/1/2023) mengungkapkan Identitas Tersangka Perkara Pembunuhan yakni, berinisial A (39 tahun) warga Kel. Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang.
Diketahui kronologis perkara yakni pada hari Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo Jl. Arumdalu RT. 02 RW. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka A (39 tahun) dengan cara menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggarkasuarina di dalam kamar, " ujar Kasi Intelijen Edi Sutomo.
Lanjut Edi mengungkapkan, setelah tersangka A (39 tahun) memastikan korban Felsiara Enggar Kasuarina sudah meninggal, mayat korban oleh tersangka tersangka A (39 tahun) diseret ke kamar mandi.
Kemudian tersangka tersangka A (39 tahun) pergi meninggalkan kamar dari lantai dua turun ke lantai satu dan ketika tersangka A (39 tahun) akan meninggalkan Vila menggunakan sepeda motor, penjaga Villa berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga tersangka A (39 tahun) diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolres Batu.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H, " ujar Edi.
Selanjutnya, sebut Edi, untuk tersangka Perkara Penyalahgunaan Obat - obatan yakni, diketahui berinisial ME alias Pendik (22 tahun) warga Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu
Menurut Edi, kronologis Perkara Penyalahgunaan Obat - obatan dengan tersangka berinisial ME alias Pendik (22 tahun), pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ME alias Pendik (22 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan didapati sebanyak 166 pil double L sehingga perbuatan Tersangka melanggar Pasal 197 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU.RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, S.H., " ujarnya.
Edi menambahkan, bahwa atas perbuatannya, terhadap Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk dapat segera disidangkan, " pungkas Kasi Intelijen Kejari Batu. (Jon)